Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) mengklaim, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang disahkan Selasa (12/7), memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk mendirikan organisasi profesi (OP) baru. Dengan demikian, tidak ada lagi OP tunggal yang memonopoli dan mengambil keuntungan pribadi atas nama profesi.
"Kami bersyukur akhirnya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan. Terima kasih kepada Tim Panja Komisi IX DPR RI dan semua anggota DPR serta pemerintah RI yang telah melahirkan harapan transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik," ucap Koordinator KAMPAK, Merry Patrilinilla Chresna, dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Ia sesumbar, UU Kesehatan, yang berformat sapu jagat (omnibus law), banyaknya OP kesehatan bakal membangun kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan (nakes). Kilahnya, setiap nakes memiliki kebebasan memilih organisasinya.
"Masyarakat juga akan memilih organisasi profesi dan anggotanya yang bisa dipercaya melayani lebih baik," ujarnya.
Di sisi lain, Merry meminta nakes lebih profesional dalam berpraktik dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai kompetensinya. Sehingga, tidak ada praktik tumpang tindih pelayanan saat melayani dalam praktik mandiri antarprofesi.
Dicontohkannya dengan oknum dokter yang juga meracik obat selain mendiagnosis dan mengambil tindakan. Padahal, membuat obat adalah kewenangan apoteker.
Pun demikian dengan oknum apoteker yang nyambi menilai kondisi pasien. Mestinya hal tersebut menjadi tugas dokter.
"Jangan lagi ada oknum bidan dan oknum perawat melakukan semuanya yang menjadi domain dokter dan apoteker sekaligus," jelasnya.
Diketahui, 6 dari 9 fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang (UU). Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak, sedangkan Fraksi Partai NasDem setuju dengan catatan.
Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah OP kesehatan. Teranyar, penolakan disampaikan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) dengan 4 alasan.