close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelunasan biaya haji khsuus dapat dilakukan mulai hari ini (Selasa, 21/3/2023). Dokumentasi Kemenag
icon caption
Pelunasan biaya haji khsuus dapat dilakukan mulai hari ini (Selasa, 21/3/2023). Dokumentasi Kemenag
Nasional
Selasa, 21 Maret 2023 21:44

Pelunasan biaya haji khusus dapat dilakukan mulai hari ini

Kemenag menyiapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang pada penyelenggaran ibadah haji 1444 H/2023 M.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) bagi jemaah haji khusus mulai hari ini (Selasa, 21/3). Kebijakan ini sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 130 Tahun 2023.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.

Pada penyelenggaran ibadah haji 1444 H/2023 M, Kemenag menyiapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang. Yang berhak melunasi bipih terdiri dari jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

"Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id," ucapnya, melansir situs web Kemenag. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pun diminta segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. 

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar-PIHK takkan diproses. Tidak demikian dengan jemaah haji yang berhak melunasi bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK," tuturnya.

Berikut jadwal pelunasan bipih khusus:
a. Tahap 1 pada 21-27 Maret 2023.
b. Tahap 2 pada 5-10 April 2023.
c. Petugas PIHK pada 2-5 Mei 2023.
d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping, serta verifikasi berkas persyaratan pada 21-31 Maret 2023.
e. Penggabungan PIHK (konsorsium) pada 11-19 April 2023.
f. Pelunasan setiap tahapannya pukul 08.00-15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal.
g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan