close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Foto: embirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id
icon caption
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Foto: embirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id
Nasional
Jumat, 28 Oktober 2022 09:09

Wapres dorong pemangku kepentingan perkuat program BP Jamsostek

Saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan.
swipe

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Program BP Jamsostek sendiri mengelola lima jaminan sosial meliputi keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan ketenagakerjaan.

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ma'ruf dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/10).

Ma'ruf mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja untuk memberikan rasa aman dan berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan. Khususnya, bagi para pekerja rentan, seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan sebelumnya masih identik bagi pekerja formal dan belum menyentuh pekerja informal. Namun, lanjut Ma'ruf, saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha.

“Kita melihat, masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja. Oleh karena itu, Perlindungan Pekerja Rentan diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima,” ucap Ma'ruf.

Lebih lanjut, terkait partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial, setidaknya ada tiga arahan yang disampaikan Ma'ruf. Pertama, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta.

"Utamanya melalui regulasi dan kebijakan, agar pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Ma'ruf.

Kemudian, Ma'ruf menilai perlu adanya pengembangan tata kelola perlindungan program. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus mengelola program perlindungan ini secara profesional dan akuntabel.

“Dana yang terkumpul harus dikelola dan dikembangkan dengan baik agar tidak terjadi defisit ataupun mengganggu arus keuangan perusahaan” ujarnya.

Arahan ketiga, dibutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial.

“Berkaitan dengan isu kemiskinan, sesuai Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka salah satu strategi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ialah pengurangan beban pengeluaran masyarakat,” ucapnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan