close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Persidangan kasus korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu dengan terdakwa Surya Darmadi. Foto istimewa
icon caption
Persidangan kasus korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu dengan terdakwa Surya Darmadi. Foto istimewa
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 14:38

Pembacaan vonis diskors, Surya Darmadi bilang jantungnya kurang fit

Bos Duta Palma Group itu, mengaku kepada majelis hakim kalau kondisi jantungnya kurang sehat.
swipe

Persidangan kasus korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu dengan terdakwa Surya Darmadi, dihentikan sementara oleh majelis hakim. Bos Duta Palma Group itu, mengaku kepada majelis hakim kalau kondisi jantungnya kurang sehat.

"Izin, Yang Mulia, saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit," kata Surya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Hal itu disampaikan Surya saat majelis hakim tengah membacakan pertimbangan perkara dalam berkas vonis. Pernyataan itu membuat majelis hakim menghentikan pembacaan berkas.

Permintaan itu mulanya ditolak oleh para juri. Majelis hakim pun menyarankan Surya untuk mengambil jeda dengan minum air.

"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus. Kalau enggak, bisa kita skors," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri menanggapi.

Surya kemudian mengikuti saran hakim untuk minum air, namun ia mengaku tak kuat untuk menjalani persidangan. Hakim akhirnya memutuskan, untuk jeda istirahat, persidangan diskors selama satu jam.

"Harus kuat. Dalam persidangan, Bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak, bisa saya skors," ujar Fahzal.

Pada perkara ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, melakukan korupsi terkait penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Apeng, nama sapa Surya Darmadi, juga dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan