Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), telah melayangkan dua surat soal progres terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dua surat itu dilayangkan sesaat Terawan Agus Putranto menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes). Namun, hingga kini tidak digubris oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Memang kami sebenarnya sudah mendraftkan surat (progres revisi PP 109 tahun 2012)," kata Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni, dalam Alinea Forum bertajuk " Menkes Baru: Harapan Prevalensi Perokok Anak Turun?" yang digelar secara daring, Kamis (4/2).
Nancy mengaku, akan melayangkan surat ketiga untuk meminta porgres pembahasan revisi PP tersebut. Hanya saja, surat akan dilayangkan setelah pihaknya menerima masukan dari bagian hukum. "Ya nanti perlu pakai surat cinta ketiga Pak Imran, karena menterinya baru katanya berkirim surat," tutur Nancy.
"Cuma memang kami ada kajian aturan undangan juga dari bagian hukum. Saat ini, menunggu jawaban dari bagian hukum. Kemudian, nanti akan coba layangkan surat kepada Pak Menkes yang baru," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesmas Kemenkes, Imran Agus Nurali mengaku, belum mendapat informasi terkait keberadaan surat dari Kemenko PMK. "Ya terkait surat tadi saya belum terima informasi ya," ucapnya singkat.
Revisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memang menjadi polemik. Sebab, PP tersebut dianggap sudah tidak bisa menjadi solusi untuk selesaikam masalah prevalensi perokok anak.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari berkata, sekitar dua tahun revisi belum rampunh dibahas oleh pemerintah. Dia merasa telah terjadi maladministrasi dalam perumusan aturan itu. Karena itu, Lisda terus mendorong agak Kemenkes dan Kemenko PMK dapat bersinergi rampung pembahasan PP tersebut.