close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2020).Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2020).Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Jumat, 28 Agustus 2020 11:28

Pembahasan RUU MK dinilai langgar prinsip aturan pembentukan UU

DPR dan pemerintah telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi, dan hak asasi manusia dalam yang tercantum dalam Undang-Undang
swipe

Koalisi save Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) MK dinilai kilat dan tidak transparan. DPR dan pemerintah dianggap telah melanggar prinsip aturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai bahwa proses itu telah melanggar prinsip umum dalam konstitusi dan UU tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar anggota koalisi dari PSHK Agil Oktaryal, saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (28/8).

Agil menilai, DPR dan pemerintah telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi, dan hak asasi manusia dalam yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam membahas RUU tersebut.

Di samping itu, DPR dan pemerintah telah mencederai semangat reformasi. Hanya saja, pemangku regulasi itu abai dalam melibatkan publik untukmemahas regukasi tersebut.

"Artinya proses yang tidak melibatkan partisipasi publik ini dalan merevisi UU MK telah menciderai semangat reformasi karena MK sebagai yang dikehendaki kehadiran oleh publik, tetapi publik sendiri tidak dilibatkan dalam revisi ini," papar dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dari pemerintah kepada DPR pada Selasa (25/8).

DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap dalam arti pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun.

Ada pula delapan DIM yang bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM bersifat substansi, dan dua DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan