Geovanni Kelvin Octavianus Robert, tersangka yang berperan membakar jasad ayah tiri dan saudara tiri, Edi Candra Purnama dan Mohammad Adi Pradana, di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, ternyata tercantum dalam kartu keluarga (KK) korban. Namun, Geovanni tidak tinggal serumah dengan korban.
Korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Mohammad Adi Pradana tinggal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di rumah berlantai dua itu, selain kedua korban juga ada oleh Aulia Kesuma, istri Edi yang sekaligus ibu tiri Adi Pradana. Selain itu, ada pula anak perempuan yang masih berusia 4 tahun hasil pernikahan Edi dan Aulia.
Hal tersebut disampaikan istri Ketua RT setempat yang bernama Maryati. Maryati menjelaskan itu berdasarkan pengalaman selama bertetangga dengan korban. “Tersangka pembunuhan (Geovanni Kelvin) tidak tinggal satu rumah dengan korban ECP (Edi Candra Purnama) dan Dana (Mohammad Adi Pradana),” kata Maryati kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa (27/8).
Maryati menjelaskan, ada enam nama yang tercantum dalam kartu keluarga Edi Candra, pengusaha berusia 54 tahun itu. Selain Geovanni Kelvin, ada pula seorang remaja perempuan bernama Angelina Robert. Kedua nama ini, kata Maryati, hanya tercantum dalam KK. Namun tidak pernah terlihat tinggal di rumah korban.
“Kalau yang dua orang itu saya tidak tahu karena tidak pernah kelihatan ada di rumah itu. Kemarin saya ngobrol sama yang rumah sebelah, katanya itu keponakannya. Tapi tidak tahu keponakan dari Pak Edi atau Ibu Aulia,” tutur Maryati.
Maryati mengaku keheranan ketika mendengar informasi jika tersangka Geovanni Kelvin adalah anak Aulia Kesuma. Pasalnya, jarak usia antara Geovanni Kelvin dan Aulia Kesuma yang disebut ibunya hanya terpaut 10 tahun. Aulian Kesuma disebut berusia 35 tahun, sedangkan Geovanni saat ini berusia 25 tahun.
“Kalau anaknya, saya heran umurnya kok hanya beda 10 tahun berdasarkan tahun lahir di KK,” ujar Maryati.
Diberitakan sebelumnya, Edi Candra Purnama bersama anaknya, Mohammad Adi Pradana, menjadi korban pembunuhan oleh empat pembunuh bayaran. Para eksekutor membunuh kedua korban setelah mendapat perintah dari istri korban, Aulia Kesuma.
Setelah dihabisi nyawanya, jasad kedua korban oleh para eksekutor kemudian diserahkan kepada Aulia Kesuma dan seorang yang disebut polisi sebagai anak pelaku bernama Geovanni Kelvin Octaviannus Robert di sebuah SPBU di Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan jejak, Aulia Kesuma kemudian menyuruh anaknya Geovanni Kelvin membeli bensin. Kedua pelaku kemudian membawa jasad Edi Candra yang biasa dipanggil Pupung Sadili dan Adi ke wilayah Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi.
Selanjutnya, pelaku Geovanni Kelvin menyiramkan bensin ke tubuh kedua jasad korban beserta mobil yang membawanya. Tak buang-buang waktu, Geovanni langsung membakar mobil tersebut. Setelah itu, Aulia Kesuma dan Geovanni melarikan diri.