Personel gabungan Polres Mamberamo Tengah dan Polda Papua kembali menangkap satu terduga pelaku penghasutan, pembakaran dan perusakan Kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Pelaku yang dibekuk kali ini berinisial SM. SM dibekuk ketika hendak ke apotek.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku. Selain SM, sebelumnya TJ yang lebih dulu ditangkap di depan Perumahan Nirwana Sinakma di Jalan Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Menurut Kamal, SM dan TJ merupakan pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang diduga mengerahkan massa kurang lebih 500 orang untuk membakar kantin Pemda Mamberamo Tengah dan juga membakar kantor KPU dan Panwaslu setempat pada 18 April 2018.
“SM berhasil ditangkap di depan Apotek Kimia Farma, Padang Bulan-Waena, Kota Jayapura, pada Rabu (2/1) malam sekitar pukul 22.00 WIT," kata Kamal.
Penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah, AKP Haryono dan Ipda Lukman Luking. Penangkapan terhadap SM bermula ketika Kasat Reskrim Mamberamo Tengah mendapat informasi bahwa SM akan ke Apotek Kimia Farma. Dari situ personel gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan.
“SM kemudian dibawa ke Direskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Adapun terkait kronologi pembakaran kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Kamal Kamal menjelaskan, peristiwanya terjadi pada Rabu, 18 April 2018. Bermula sekitar pukul 07.30 WIT massa yang dipimpin oleh SM dan TJ diperkirakan sekitar 500 orang mendatangi kantor KPU dan Panwaslu setempat.
Mereka bergerak dari posko pemenangan calon bupati Mamberamo Tengah Itaman Tago dan Onny B Pagawak, tepatnya dari rumah Itaman Tago. Sebelum menuju ke kantor KPU setempat, mereka terlebih dahulu menuju bandara untuk melakukan pemalangan.
Setelahberkumpul di Bandara Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, sekitar pukul 07.45 WIT massa melakukan pembakaran Kantin Pemda Mamberamo Tengah yang terletak di dekat Bandara Kobakma. Tak sampai di situ, aksi yang dikoordinir oleh SM dan TJ kemudian diarahkan untuk melakukan pembakaran terhadap Kantor KPU dan Kantor Panwaslu melalui belakang kantor Panwaslu.
"Sekitar pukul 08.05 WIT, massa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap kedua kantor yang bersebelahan. Sehingga kantin pemda, Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu Mamberamo Tengah hangus terbakar akibat dari tindakan yang dilakukan massa tersebut," katanya.
Menurut Kamal, massa membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin sehingga api cepat menjalar dan menghanguskan ketiga bangunan tersebut. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
"Sementara ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Mamberamo Tengah di'back up' Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua," katanya.
Kini kedua pelaku, yakni SM dan TJ telah diamankan di sel Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ant)