Tiga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 3-5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Hadi Suprayitno akhirnya menvonis tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang.
Ketiga terdakwa itu adalah Abdul Qodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga pelaku.
Majelis hakim memutus Habib Abdul Qodir bin Hadad dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis masing-masing tiga tahun penjara. Dalam putusan tersebut ketiga pelaku terbukti melakukan pengerusakan fasilitas negara sehingga meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan lima tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11).
Ketua majelis hakim, Edi menilai putusannya lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni dituntut tujuh dan lima tahun penjara. "Vonis kita masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ujar Edi.
Dalam sidang vonis itu, hakim membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa yakni masing-masing Rp2.500.
Sementara kuasa hukum tiga terdakwa, Aulia Rahman akan rapat bersama untuk membahas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Rapat ini untuk membahas apakah melakukan banding atau tidak dengan putusan majelis hakim. Keputusan itu akan dipertimbangkan selama tujuh hari sejak dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa.
"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana nantinya," ujar dia.
Aulia membantah Hadi Mustofa dan Supandi melakukan pengerusakan. Kliennya hanya melempar saja. Sedangkan terdakwa satunya, Abdul Qodir hanya diduga melakukan pembakaran.