close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: diktilitbangmuhammadiyah.org
icon caption
Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: diktilitbangmuhammadiyah.org
Nasional
Selasa, 24 Januari 2023 10:21

Kecam pembakaran Al-Qur'an di Swedia, MUI minta Kemenlu bersikap

Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi pembakaran Al-Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu (21/1). MUI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.

"Kejadian yang dilakukan oleh Paludan dan kelompoknya telah menuai konflik di Swedia. Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab," ujar Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Menurut Sudartomo, apa yang dilakukan Rasmus Paludan dengan kelompoknya bukan sekedar aksi pembakaran Al-Qur'an. Namun kelompok ekstrem ini secara sengaja terus menebar xenophobia, rasialis, sekaligus islamofobia. 

Dia menilai, Rasmus Paludan dan kelompoknya telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama di dunia.

Sudartomo mengatakan, seharusnya Swedia yang maju secara demokrasi, di mana hak dan kebebasan beragama setiap warga negaranya dijamin secara hukum maupun politik. Sehingga, diperlukan tindakan tegas terhadap Paludan dan kelompoknya.

"Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan. Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan. padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia," ucapnya.

Oleh karena itu, Sudartono meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus pembakaran Al-Qur'an.

Dubes Swedia untuk Indonesia juga harus berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.

Selain itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta. Langkah tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki iktikad baik dalam lawan islamofobia.

"Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan," tandasnya.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan