close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Foto Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 11 November 2020 09:03

Pembangunan gereja di Papua, KPK kembali usut proses penganggaran

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, Senin (9/11), penyidik KPK juga mendalami tahapan perencanaan anggaran.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami proses penganggaran pada kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Tahap I 2015. 

Mereka adalah Kepala bagian Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Kabupaten Mimika 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap II Dominggus J Macsurella dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).

Selain itu, ada dua saksi yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Mereka adalah Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, Senin (9/11), penyidik KPK juga mendalami tahapan perencanaan anggaran. Informasi itu dikulik dari keterangan lima saksi.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Asisten Daerah bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang melibatkan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya. Menurut Ali, langkah itu berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK yang baru membeberkan tersangka saat melakukan penangkapan atau ketika hendak ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan