Pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten (puspemkab) Serang di Desa Cisait Kragilan mangkrak. Rencana pemindahan pusat pemerintahan dilakukan pada 2010 oleh Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman dan Wakil Bupati Ratu Tatu Chasanah. Kini, Serang dipimpin oleh Bupati Ratu Tatu Chasanah.
Berdasarkan penelusuran wartawan di Desa Cisai, Rabu (19/2), di lahan tersebut tidak ada kegiatan pembangunan gedung. Bahkan, pelang rencana pembanguan puspemkab sudah tergeletak di atas tanah.
Saat dikonfirmasi tentang hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang Rachmat Maulana mengatakan, molornya pembangunan lantaran pembebasan lahan belum selesai. Dari seluas 60 hektare lahan yang akan dibangun kawasan pemerintahan, baru 45 hektare yang telah dibebaskan.
"Masih pembebasan lahan karena kalau lahan belum selesai tidak bisa dibangun. Kalau anggaran 1 unitnya ada di Perkim. Sudah kami anggarkan Rp25 miliar, tergantung progres tanahnya. Kalau tanah beres, gedung jadi. Ya gimana lagi karena tidak sesederhana yang kita bayangkan. Padahal rencana pembangunan sudah ada sejak 2016," kata Maulana kepada wartawan, Rabu (19/2).
Pembebasan lahan puspemkab dilakukan pada 2011 dan terhenti di 2013, karena sebagian lahan sempat disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.