Pembatalan vaksinasi gotong royong berbayar oleh pemerintah dinilai tak cukup. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum program vaksin berbayar juga harus dicabut agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
"Kami sebenarnya mengapresiasi respons dari pemerintah yang membatalkan vaksin gotong royong individu berbayar, tetapi ini saja tidak cukup sebelum PMK 19/2021 dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mewakili Koalisi dalam jumpa pers virtual, Minggu (18/7).
Selama PMK belum dicabut, menurut Irma, masyarakat harus tetap waspada apabila kemudian hari kebijakan vaksinasi berbayar digulirkan lagi. Oleh karena itu, agar kebijakan vaksin berbayar benar-benar ditiadakan, PMK 19/2021 perlu dicabut.
"Kadang-kadang apa yang disampaikan itu tidak selalu sama dengan apa yang dilakukan, tidak selalu sama dengan kebijakan riil yang diambil di lapangan. Karena itu, kami ingin mengingatkan kepada Presiden (Joko Widodo) dan jajarannya untuk mendesak, dan untuk mengingatkan sesegera mungkin Menkes mencabut PMK 19/2021 dan menggantinya dengan PMK yang baru, yang menghilangkan sama sekali unsur vaksinasi berbayar," ucapnya.
Koalisi, imbuh Irma, menegaskan vaksinasi Covid-19 berbayar tak etis karena saat ini ada keterbatasan. Di sisi lain, distribusi vaksin belum merata karena masih sulit terjangkau, khususnya di daerah luar Jakarta.
"Di pinggiran Jakarta pun, ketika orang mengakses, mendaftar untuk vaksin di lokasi yang sudah ditentukan, itu masih kesulitan. Kesulitannya bukan hanya karena mendaftar, tetapi juga kuota. Kuotanya kebanyakan habis," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan vaksin gotong royong secara individual dan berbayar. Program awalnya hendak dilakukan di sejumlah gerai PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Meski begitu, Pramono menerangkan, vaksin gotong royong lewat korporasi tetap bergulir. Perusahaan tetap menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.