close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa dari jaringan lintas komunitas serta masyarakat umum yang tergabung dalam Suara Merdeka bernyanyi dan memainkan alat musik saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/2)./ Antara Foto
icon caption
Massa dari jaringan lintas komunitas serta masyarakat umum yang tergabung dalam Suara Merdeka bernyanyi dan memainkan alat musik saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/2)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 27 Februari 2019 18:25

Pembatasan lagu berbahasa Inggris di Jabar dinilai aneh

Lagu dan musik dinilai tidak akan berdampak pada tindakan asusila di masyarakat.
swipe

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu barat berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip. Namun kebijakan tersebut dinilai aneh dan tak masuk akal.

"Edaran ini cukup aneh dan enggak masuk akal. Persoalannya apa ada kejadian di lapangan, sehingga membuat KPID membatasi penayangan lagu-lagu tersebut," kata pengamat musik Idhar Resmadi, Rabu (27/2).

Lagu-lagu berbahasa Inggris yang dibatasi oleh KPID Jabar tersebut, adalah "Dusk Till Dawn" (Zayn Malik), "Sangria Wine" (Camila Cabello ft Pharrell W), "Mr. Brightside" (The Killers), "Let Me" (Zayn Malik), "Love Me Harder" (Ariana Grande), "Plot Twist" (Marc E. Bassy), dan "Shape of You" (Ed Sheeran).

Kemudian lagu "Overdose" (Chris Brown ft Agnez Mo), "Makes Me Wonder" (Maroon 5), "Thats What I Like" (Bruno Mars), "Fuck it I Dont Want You Back" (Eamon), "Bad Things" (Camila Cabello ft Machine), "Versace On The Floor" (Bruno Mars), "Midsummer Madness" (88rising), "Wild Thoughts" (DJ Khaled ft Rihanna), "Till it Hurts" (Yellow Claw), dan "Your Song" (Rita Ora).

Idhar mempertanyakan dampak penayangan video klip lagu-lagu tersebut, terhadap tindak kejahatan asusila di masyarakat. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak berkaitan, terlebih tafsir seseorang terhadap sebuah karya musik dapat berbeda.

"Apa ada kasus karena mendengarkan lagu Zayn Malik terjadi pelecehan seksual? Apakah ada satu kasus gara-gara lagu Maroon 5 atau The Killers terjadi pemerkosaan?" tanyanya.

Namun demikian, penulis buku Jurnalisme Musik dan Selingkar Wilayahnya ini menilai, pembatasan ini tidak akan memberi dampak di masyarakat. Sebab saat ini, masyarakat dapat memiliki saluran lain untuk mengakses lagu tersebut, seperti dari situs berbagi video Youtube. 

Idhar menyarankan agar kebijakan tersebut dicabut atau dikaji lebih dalam. Pengkajiannya juga perlu melibatkan pelaku di industri musik, termasuk pengamat dan pelaku musik.

"Yang jelas tujuannya apa. Aturannya dibuat untuk apa, itu yang enggak jelas kan sekarang," katanya.

Seorang karyawati swasta bernama Asti (23), juga menilai kebijakan KPID Jabar tidak akan berpengaruh pada pecinta musik. Menurutnya, pembatasan tersebut bukan sesuatu yang perlu dilakukan. 

"Daripada mikirin konten dewasa di lagu bahasa Inggris, mending ramai-ramai bikin petisi soal hilangkan sinetron tidak mendidik dari tv, dan hal-hal bermanfaat lainnya," ujarnya. 

Hal berbeda disampaikan seorang mahasiswa bernama Dendi (18) yang menilai pembatasan 17 lagu tersebut sebagai hal yang positif. Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan agar anak-anak tak mengakses lagu-lagu tersebut yang dianggap bermuatan seks.

"Kalau demi kebaikan anak-anak sih enggak masalah karena yang dewasanya kan sudah bisa mendengarkan sendiri dan bisa lebih bijaksana," kata Dendi. 

Kebijakan pembatasan penayangan lagu-lagu tersebut, dilakukan KPID Jabar melalui penerbitan surat edaran nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019. Pembatasan dilakukan karena 17 lagu tersebut dianggap mengandung lirik yang menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak. Apalagi video klipnya juga menampilkan adegan vulgar.

Ketua KPID Provinsi Jabar Dedeh Fardiah mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah ahli.

Dalam rapat tersebut, muncul 86 lagu yang dinilai bermuatan konten negatif. Namun dari jumlah tersebut, 17 lagu yang benar-benar dinilai vulgar dan menayangkan muatan seks.

"Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jabar, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi," kata Dedeh.

Menurutnya, pembatasan ini berlaku untuk radio dan televisi di wilayah Jabar. Jika melanggar, KPID akan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua, bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," kata Dedeh menerangkan. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan