close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja menyelesaikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat./Antara Foto
icon caption
Pekerja menyelesaikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat./Antara Foto
Nasional
Jumat, 18 Mei 2018 09:51

Pembebasan lahan proyek kereta api cepat di Bekasi capai 20%

Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya
swipe

Pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini mencapai 20%.

"Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya," kata Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Muhammad Nasir  seperti dilansir Antara di Cikarang, Bekasi, Jumat (18/5).

Sedangkan sisanya masih menunggu proses pembebasan lahan yang secara keseluruhan telah mencapai tahap musyawarah bersama warga setempat. Diharapkan sebelum Lebaran masyarakat sudah menyepakati nilai ganti rugi sehingga dapat dibayarkan.

Anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia. Hanya saja pembayarannya masih menunggu proses musyawarah selesai. "Sebenarnya kalau masyarakat sudah sepakat dan mau dibayar sekarang, bisa saja langsung kami bayarkan," katanya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo mengatakan proses musyawarah pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur.  "Kemarin kita undang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan," katanya di Cikarang.

Para pemilik lahan tersebut diundang untuk menyelesaikan persolan harga ganti rugi terhadap lahan berikut harta benda di atasnya. Musyawarah tersebut merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan hal serupa kepada 147 pemilik lahan.

Sejauh ini masyarakat telah memahami dan menyepakati nilai ganti rugi hasil ketetapan tim apraisial yang ditunjuk secara independen, meski masih ada masyarakat yang memiliki pertimbangan lain.

"Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan," katanya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan