Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembelian masker N95 sebesar Rp5,85 miliar pada 2020. Pangkalnya, ditemukan perbedaan harga dalam pengadaan untuk produk yang sama.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI berkilah, pengadaan masker N95 tersebut justru sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018.
"Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," ucap Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.
BPK, imbuh dia, hanya merekomendasikan PPK lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana. Seluruh rekomendasi tersebut diklaim sudah selesai ditindaklanjuti.
Dalam Peraturan LKPP 13/2018, PPK diminta segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga saat pengadaan dilakukan dalam kondisi darurat.
Widyastuti melanjutkan, Dinkes membeli masker N95 karena memperhatikan jenis alat kesehatan (alkes) yang sesuai spesifikasi dan direkomendasikan Kementerian kesehatan (Kemenkes). Selain itu, disetujui Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Temuan BPK ini menyoroti soal pembelian masker N95 merek Respokare dari PT IDS dan merek Makrite dari PT ALK. Mulanya pada 3 Agustus 2020, Dinkes membeli 39.000 masker dengan anggaran Rp2,73 miliar atau harga satuannya Rp70.000 dari PT IDS.
Dinkes kembali membeli 30.000 masker senilai Rp1,8 miliar atau harga satuannya Rp60.000 dari PT IDS pada 28 September. Pun demikian pada 1 Oktober, di mana memborong 20.000 masker senilai Rp1,2 miliar atau harga satuan Rp60.000 dari PT IDS.
Dalam transaksi keempat, November, Dinkes membelinya dari PT ALK dengan alasan masker PT IDS memiliki bau masah sehingga tidak nyaman digunakan. Pada kesempatan ini, 195.000 masker dibeli dengan anggaran Rp17,55 miliar atau harga satuan Rp90.000.
Dalam dokumen BPK, Dinkes melalui PPK sempat meminta potongan harga kepada PT ALK, tetapi ditolak. BPK pun mengkritik lantaran pengadaan masker N95 semestinya mengutamakan asas yang paling menguntungkan bagi negara.