DPR tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Karya (RUU Cipker). Badan Legislasi (Baleg) telah membentuk dan menyerahkan pembahasan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Cipker DPR.
Manajer Kampanye Pangan, Air, Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A. Perdana menilai, sidang Panja RUU Cipker DPR, cacat prosedur dan tidak partisipatif.
Prosedur yang diterjang adalah melanggar formal legislasi. Sebab, menyimpang dari tata cara pembentukan undang-undang (UU) dalam Tata Tertib (Tatib) DPR.
Dia menjelaskan, pembahasan RUU Cipker melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Secara substansi RUU ini sudah cacat, menerabas banyak prinsip perundang-undangan, mengabaikan pemenuhan hak asasi manusia, serta mengancam lingkungan hidup. RUU ini, lebih tepat disebut karpet merah bagi korporasi, tidak ada kesesuaiannya dengan judul yang digunakan cipta kerja,” ucap Wahyu, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
Dia mengungkapkan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib mengamanatkan pembahasan RUU dalam panja dilakukan setelah rapat kerja (raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, panitia khusus (Pansus), atau Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan menteri yang mewakili presiden.
Sedangkan Pasal 154 ayat (1), mengatur raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap Fraksi DPR atau DPD RI apabila RUU terkait dengan kewenangannya. "Melihat, substansi dan proses bagaimana RUU Cipker. Cilaka ini berjalan. Jangankan ditunda. Dilanjutkan saja pembahasannya tidak pantas,” tegas Wahyu.
Tercatat, bahwa Raker DPR pada Selasa, 14 April 2020 merupakan raker pertama yang mengagendakan kesepakatan untuk penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipker. Namun, dalam raker tersebut, pimpinan raker langsung membentuk panja.
Dia menambahkan, RUU Cipker dicurigai, semenjak penujukkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan P. Roeslani, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil lainnya.