Kuasa hukum bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan kliennya menunda melaporkan Tempo ke polisi. Alasannya, karena pihaknya kurang cukup membawa alat bukti untuk disertai dalam laporan tersebut.
Menurut Herdiansyah, pelaporan terhadap Tempo akan dilakukan secra resmi pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. “Besok kita akan lapor secara resmi dan menyerahkan bukti-buktinya secara lengkap,” kata Herdiansyah di Jakarta pada Selasa, (11/6).
Herdiansyah menilai, pihaknya memilih jalur hukum dengan melaporkan Tempo ke polisi karena isi pemberitaan majalah yang diterbitkan tiap minggu itu dianggap fitnah. Pasalnya, dalam pemberitaannya Tempo tak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan.
“Kalau di sini fitnah, pidananya yang kita laporkan. Penulis, pimpinan redaksi dan susunan redaksinya kita laporkan,” ucap Herdiansyah.
Sedangkan Chairawan membantah dirinya terlibat dalam aksi kerusuhan di depan kantor Bawaslu yang kemudian meluas hingga ke Tanah Abang dan Petamburan pada 21-22 Mei 2019. Menurut Chairawan, sebelum menuding Tim Mawar, perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap orang-orang yang sudah dinyatakan terlibat sampai pada akhirnya menyatakan adanya keterlibatan eks Tim Mawar.
Lebih lanjut, Chairawan tak membantah jika dirinya merupakan bagian dari Partai Gerindra. Kendati demikian, ia mengatakan dirinya tidak memiliki jabatan di Partai Gerindra, termasuk keterlibatanya atas aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Saya kan orang Gerindra. Fauka memang anak buah saya dulu, tapi saya tidak terlibat,” tuturnya.
Menanggapi laporan Komandan Tim Mawar, Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli, memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia juga mempersilakan setiap narasumber menempuh jalur apa pun atas karya jurnalistik yang diterbitkan Majalah Tempo.
“Tempo menghargai setiap protes dan langkah hukum dan nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo,” kata Arif.
Arif mengatakan, semua proses akan diserahkan pada Dewan Pers sebagai instansi berwenang. Tempo dalam hal ini akan sangat mengikuti proses mediasi tersebut di Dewan Pers.