close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petani merawat tanaman tembakau di perladangan lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah. Antara Foto
icon caption
Petani merawat tanaman tembakau di perladangan lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah. Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 19:16

Pemblokiran iklan rokok dinilai rugikan petani tembakau dan media

Kemenkominfo telah memberlakukan pemblokiran atas 114 tautan iklan rokok pada media sosial Instagram, Facebook, dan Youtube. 
swipe

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek, Muhammad Nur Azami, mengatakan kebijakan pemerintah untuk memblokir iklan rokok di internet dapat merugikan petani tembakau. Padahal, dalam waktu dekat para petani tembakau memasuki masa panen. 

Selain petani tembakau, kata Nur Azmi, pemblokiran tersebut juga merugikan industri media massa yang kerap mendapat pundi-pundi dari iklan beberapa merek rokok.

“Para petani tembakau mulai berdebar-debar saat memasuki masa panen nanti. Mereka khawatir soal harga dan hasil penjualan tembakau akan jatuh karena pemblokiran iklan tersebut,” kata Muhammad dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (2/7).

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Surat Edaran Nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet, telah memberlakukan pemblokiran atas 114 tautan iklan rokok pada media sosial Instagram, Facebook, dan Youtube. 

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan kebijakan pemblokiran iklan rokok di internet diberlakukan sejak 13 Juni 2019. Aturan tersebut diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pendekatan kami adalah memblokir situs-situs yang bertentangan dengan aturan PP 109 Tahun 2012,” kata Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan konten iklan rokok yang tak layak muncul di media sosial adalah iklan yang menampilkan bentuk fisik rokok, tindakan merokok, dan nama atau merek rokok.

Selama ini, aturan tayangan iklan produk rokok di media ditentukan berdasar ketentuan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Iklan rokok di televisi misalnya, ditentukan dapat tayang hanya pada pukul 22.00 sampai 03.00 WIB. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan meskipun Kemenkominfo terlibat dalam melaksanakan kebijakan, namun regulator atau pengampu kebijakan pemblokiran iklan rokok ada pada Kementerian Kesehatan.

Kemkominfo dan Kemenkes tengah membahas pro-kontra kebijakan pemblokiran iklan rokok tersebut. Kemkominfo, kata dia, akan memantau konten-konten iklan di internet yang mempromosikan atau mengandung ajakan untuk merokok.

“Kami terus mengawasi iklan dan propaganda-propaganda yang menganjurkan untuk merokok. Kami tak bisa memblokir tanpa dasar hukum dan bukti-bukti yang jelas, semua dilakukan sesuai standar operasional,” tutur Semuel.

Edukasi etika merokok

Menanaggapi polemik tersebut, analis hukum Pradnanda Berbudy, mengatakan pemblokiran iklan rokok di internet yang berdasar pada surat edaran Kemenkes itu cenderung mengabaikan hak sebagian masyarakat, khusunya perokok. 

Ketimbang menerapkan kebijakan tersebut, kata Pradnanda, lebih baik pemerintah melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok bagi anak-anak. Juga menyosialisasikan pedoman merokok secara etis. Menurutnya, kebijakan pemerintah terlalu berkutat dalam pengendalian yang berupa larangan.

“Pemerintah perlu mengecek apakah pelarangan iklan itu diterapkan atas propaganda yang mengajak merokok, atau juga terhadap propaganda untuk mengajak merokok secara beretika. Ini dua hal berbeda, tapi seringkali pemblokiran bersifat pukul rata,” ujar Pradnanda.

Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, mengatakan pihaknya selama ini rutin mengadakan sosialisasi mengenai merokok yang beretika. Selain melalui konten edukatif yang disebarkan melalui media sosial, Komunitas Kretek menggelar diskusi rutin yang mengimbau perilaku merokok yang baik di muka umum. 

Tak hanya mengingatkan untuk menggunakan ruangan khusus perokok dan menjauhkan asap rokok dari ibu hamil dan anak-anak, pihaknya pun mengingatkan masyarakat agar mematuhi larangan untuk tidak merokok saat berkendara.

“Dari keluhan-keluhan warganet di media sosial, kami aktif mengedukasi tentang merokok secara beretika. Keadilan bagi perokok ini pentingdimulai di dalam lingkungan rumah, ketika anggota keluarga yang perokok bisa menghormati hak anggota lain yang tidak merokok, misalnya dengan merokok di teras bukan dalam rumah,” kata Aditia.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan