Penyidik kepolisian menduga pelaku pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jalamuddin, orang dekat korban. Kesimpulan demikian diperkuat dengan pengakuan keluarga korban sebelum terjadi dugaan pembunuhan.
Pihak keluarga korban mengaku Hakim Jamaluddin sempat mendapat panggilan telepon yang diduga dari pihak kerabatnya sesaat sebelum beraktivitas rutin sebagai hakim di PN Medan. Selain itu, korban dikabarkan sempat mampir ke Pengadilan Negeri Medan sebelum dibunuh. Kendati demikian, rekaman CCTV atau finger print absensi tidak menemukan jejak Hakim Jamaluddin.
Belakangan, Hakim Jamaluddin ditemukan di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD warna hitam di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang. Saat ditemukan warga, Hakim Jamaluddin sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Sumatera Utara untuk mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Asistensi tersebut, kata Argo, diberikan agar proses pengusutan kasus tersebut semakin maksimal. Namun demikian, ia tidak menyebutkan berapa jumlah personel dari Mabes Polri yang diperbantukan mengusut kasus tersebut.
“Nanti akan membantu semoga cepat terungkap, bisa supervisi atau perbantuan alat,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus ini. Dari saksi-saksi tersebut, tujuh orang di antaranya dari Pengadilan Negeri Medan. Itu antara lain Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Ketua Panitera Teni Martin, Kaur Umum Arif Karo-Karo, Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Hakim PN Medan Morgan dan Dominggus, serta Staf Panitera Larasati.
Selain memeriksa sejumlah saksi, lanjut Argo, pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga uji laboratorium forensik. "Bahwa penyidik di Medan memeriksa 18 saksi. Penyidik juga telah olah TKP, labfor. Kita kumpulkan dan semua digelarkan," ujar Argo.