close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi vonis mati oleh hakim. /Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi vonis mati oleh hakim. /Foto: Pixabay
Nasional
Rabu, 24 Juli 2019 15:32

Pembunuh satu keluarga di Bengkulu divonis mati

Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis mati kepada Jamhari Muslim alias Ari (34). Ari merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri atas Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya, yakni Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), pada 12 Januari 2019 lalu.

Dilangsungkan sejak pukul 10.30 hingga 11.45 WIB, persidangan dihadiri oleh pihak keluarga korban yang ingin mengetahui vonis majelis hakim terhadap terdakwa Ari. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Syarip. Ia dibantu Hakim Anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi. 

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Eriyanto dan Nurdianti. Pada sidang, terdakwa didampingi Redo Exsan advokat dari LBH Bhakti Universitas Bengkulu. Dalam sidang itu disebutkan, terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Selain itu juga melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Syarip di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu (24/7).

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Ari hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Curup kepada dirinya.

Kendati seluruh tuntutannya sudah dipertimbangkan majelis hakim, namun koordinator JPU Kejari Rejang Lebong, Eriyanto, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Eriyanto mengungkapkan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ari. Sebaliknya, malah banyak yang memberatkan.

"Setelah ini kami akan laporkan secara berjenjang, karena tuntutan ini langsung dari Kejagung sehingga nantinya akan menentukan sikap terhadap putusan ini. Kami akan tunggu langkah dia melalui penasihat hukumnya akan mengajukan upaya hukum atau tidak," ujar Eriyanto.

Di lain pihak, saudara sepupu korban Hasnatul Laili bernama Wawan mengaku merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ari. Vonis mati itu dinilainya pantas karena terdakwa sudah melakukan perbuatan keji dan menghilangkan tiga nyawa sekaligus.

"Pihak keluarga intinya meminta terdakwa ini dihukum mati, kami tidak akan dendam dengan keluarga terdakwa. Dia telah melakukan pembunuhan terhadap ibu dan kedua anaknya secara kejam dan sadis," kata Wawan.

Kasus pembunuhan menimpa Hasnatul Laili, janda yang berprofesi sebagai pedagang pisang serta dua anaknya, yakni Melan Miranda, pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani pelajar kelas III SD ini terjadi di rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.

Pelaku pembunuhan yakni Jamhari Muslim alias Ari, warga Kelurahan Talang Ulu yang merupakan mantan suami korban. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan