close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mayat korban pembunuhan. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi mayat korban pembunuhan. Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 05 November 2019 16:41

Pembunuhan jurnalis di Sumut, Polisi sebut pelaku kenal dengan korban

Sebanyak empat pelaku pembunuhan dinyatakan masih buron.
swipe

Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan terhadap dua jurnalis di Medan, Sumatera Utara pada Rabu 30 Oktober 2019. Kedua pelaku yang ditangkap pada Selasa, 5 November 2019 itu masing-masing berinisial VS dan SH.

Kasatreskrim Polda Sumatera Utara, AKP Jama Purma, mengatakan kedua pelaku langsung ditahan pihak kepolisian setelah berhasil diamankan. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih detil kasus pembunuhan tersebut. 

Selain itu, lanjut Jama, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran kedua terduga pelaku tersebut dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Maraden Sianipar dan Martua Siregar. Namun demikian, Jama menduga kedua pelaku tersebut mengenal kedua korbannya.

“Dari hasil penyelidikan sudah dua orang yang kami amankan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan. Inisial kedua pelaku yang ditangkap VS dan SH. Mereka kenal dengan korban,” kata Jama saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/11).

Berdasarkan penelusuran Polres Labuhanbatu, pelaku berinisial VS kerap dipanggil Pak Revi. Usianya sudah 49 tahun. Ia merupakan warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku inisial SH merupakan pria paruh baya atau berusia 50 tahun dari kampung yang sama. 

Dari penangkapan dua pelaku VS dan SH, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo 110 bernomor polisi BK 5185 VAB warna hitam. Selain kedua pelaku, diduga masih ada pelaku lainnya diduga masih ada empat pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Keempatnya antara lain berinisial JS, S alias PR, M dan P. 

Sebelumnya diberitakan, dua orang yang diduga sebagai jurnalis ditemukan tewas mengenaskan di lahan perkebunan sawit milik PT Sei Alih Berombang (SAB)/ Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia, di Dusun VI Desa Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Diketahui, lahan sawit yang berada di kawasan milik PT Sei Alih Berombang tersebut memang sedang berkonflik dengan warga setempat. Konflik tersebut telah berlangsung sampai bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian jelas. 

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan trsebut. Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan polisi harus mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Pengungkapan motif pembunuhan dikatakan Ade, menjadi hal penting. Sebab, sampai saat ini informasi terkait korban masih simpang siur. Informasi yang diterima Ade menyebut korban sudah tidak aktif sebagai jurnalis.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan