close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemda diminta perhatikan dokter spesialis peserta PGDS, utamanya pembayaran insentif dan jasa layanan. Freepik
icon caption
Pemda diminta perhatikan dokter spesialis peserta PGDS, utamanya pembayaran insentif dan jasa layanan. Freepik
Nasional
Minggu, 06 Agustus 2023 09:34

Pemda diminta perhatikan dokter PGDS

Pemda menanggung biaya insentif dan jasa layanan dokter spesialis peserta PGDS.
swipe

Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan perhatian kepada tenaga medis peserta Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), utamanya terkait pemberian intensif dan jasa layanan. Ini diperlukan agar peserta PDGS bertahan di daerah.

"Kemenkes (Kementerian Kesehatan) berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah. Sehingga, mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Ia menerangkan, Kemenkes menanggung penghasilan para dokter peserta PGDS. Sementara itu, melansir situs web Kemenkes, insentif dan jasa layanan menjadi beban pemda.

Sayangnya, setiap pemda memiliki perbedaan standardisasi pembayaran insentif bahkan belum ada regulasi yang mengatur tentang PDGS sehingga kesulitan melakukan penganggaran dan pembayaran insentif. Ini mengakibatkan pembayarannya kerap terlambat.

Buntut keterlambatan tersebut, dokter spesialis RSUD dr. M. Haulussy di Kota Ambon, Maluku, melakukan mogok kerja dan layanan noncito (poliklinik) terpaksa terhenti. Pangkalnya, dokter peserta PGDS setempat belum menerima insentif jasa pelayanan medis sejak 2020, jasa pasien umum per 2021, jasa Covid-19 2022, dan jasa pelayanan 2023 dengan total sekitar Rp19 miliar.

Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mediasi yang melibatkan pemerintah pusat tersebut menyepakati beberapa poin, seperti pembayaran insentif segera dilakukan secara bertahap, meninjau ulang status BLUD RSUD, serta memproses kembali jasa pelayanan Covid-19 pada 2020 yang tidak bisa diklaim.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan