Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Sistem tersebut akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan kebijakan ganjil genap.
"Untuk sementara, tentu kami akan identifikasi yang sudah menjadi koridor ganjil genap," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).
ERP akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Regulasi PP Nomor 97 sudah menyebutkan bahwa untuk ERP itu tarifnya retribusi," kata dia.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI masih melakukan kajian ulang terhadap seluruh dokumen ERP sesuai dengan pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Syafrin berharap, pada triwulan I-2020 kajian itu sudah selesai.
"Setelah kaji ulang, kami akan lengkapi dokumen, termasuk di dalamnya ada regulasi yang harus disesuaikan dan setelah itu baru masuk lelang," katanya.
Sehingga Syafrin berencana melakukan lelang pada tahun depan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Prinsipnya begini, kami meletakkan sesuatu pada fundamental yang benar dulu. Makanya ada beberapa yang harus dikaji ulang, kemudian kami dudukan dalam konstruksi hukum yang benar," ucap dia.