Pemerintah mengingatkan setiap daerah untuk patuh Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sementara, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, jika suatu daerah ditemukan tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut. Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD.
"Yang masih ingin bermain-main tentu tidak suka dengan (penggunaan SIPD) ini (karena transparan dan harus dipertanggung jawabkan). Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ," ujar Fatoni dalam diskusi bertajuk ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (28/8).
SIPD membuat suatu daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya. Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan, maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar.
Apabila jumlah itu dikalikan dengan 549 pemda, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun. Dia mencontohkan, SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet.
"Dari sisi penghematan kertas, Pemda Jawa Barat itu sudah menghitung dengan adanya SIPD ini 0% kertas. Kertas yang dihemat untuk penata usaha keuangan saja bisa sampai Rp16 miliar. Pemerintah Kota Medan juga sudah menghitung penggunaan sewa internet dan perjalanan dinas bisa menghemat Rp16 miliar. Jadi, berapa besar dana yang bisa dihemat dari penggunaan SIPD, inilah manfaat yang bisa diterima daerah," ujar Fatoni.
SIPD telah digunakan di 531 daerah secara bertahap sejak 2019, yakni untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Salah satu manfaat utama integrasi sistem perencanaan keuangan melalui SIPD adalah penghematan anggaran yang luar biasa besar.
“Dari pelaksanaan itu, terjadi penghematan yang besar sehingga sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
SIPD menjadi sistem satu-satunya yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban anggaran di daerah. Dengan integrasi itu, pemerintah pusat maupun masyarakat dapat memeriksa penggunaan anggaran pemda bahkan sejak tahap perencanaan.
Masyarakat umum dan media massa dapat memeriksa sejak awal apakah suatu anggaran atau belanja tepat sasaran atau tidak. Lalu, pemda dapat menerima masukan untuk perbaikan perencanaan, juga evaluasi jika suatu program sudah terlaksana.