Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno menunjukkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, putusan tersebut akan dikirimkan sebagai surat ke SSDM Polri oleh komisi KKEP PK. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7).
Nurul menjelaskan dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.
Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang Komisi Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Nurul.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap AKBP Brotoseno.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irwasum, Kadivpropam, Kadivkum, dan Divisi SDM Polri akan mengisi majelis sidang KKEP PK itu di bawah naungan Wakapolri. Mereka memiliki alokasi waktu 14 hari untuk sidang tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Sambo dalam keterangan, Rabu (22/6).
Tim peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk bekerja. Tenggat waktu yang diberikan akan terhitung sejak surat perintah dari Kapolri itu dikeluarkan. Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Sambo.
Tim ini diharapkan dapat memberi saran ataupun pertimbangan terhadap kasus yang menyangkut Brotoseno. Pertimbangan akan disampaikan kepada Kapolri supaya dapat membentuk KKEP Peninjauan kembali.