close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Jumat, 16 Desember 2022 13:52

Pemecatan tidak profesional, Hendra ajukan banding

Hendra mengatakan, proses sidang etik telah berjalan dengan tidak profesional karena banyak saksi yang hadir secara daring.
swipe

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), Hendra Kurniawan masih tidak terima dengan pemecatannya dari institusi Polri. Persidangan etiknya berlangsung pada Senin (31/10).

Hendra mengatakan, proses sidang etik telah berjalan dengan tidak profesional. Alasannya, karena banyak saksi yang hadir secara daring.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra dalam persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Mkaa dari itu, kata Hendra, pihaknya terus melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Ia mengaku masih tidak mengerti dengan tudingan itu, dan merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.

Menurutnya, semua yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan arahan dari pimpinannya saat itu, Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi Pengamanan (DIvpropam) Polri. Sementara dirinya adalah Karo Paminal Propam Polri.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggung jawaban sebagai kepala biro di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujarnya. 

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang dipimpin langsung Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing. Hendra dipecat berdasarkan keputusan kolektif kolegial dari Komisi sidang etik.

“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, sidang KKEP juga memutuskan Hendra Kurniawan ditahan atau ditempatkan dalam Penempatan Khusus selama 29 hari. Penahanan itu sudah dijalani Hendra Kurniawan. 

Dedi tidak mengungkap apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri saat peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini Hendra Kurniawan juga tengah menjalani sidang pidana dalam kasus yang sama. Jaksa mendakwa Hendra atas perintah atasannya, Ferdy Sambo telah memerintahkan perusakan CCTV di tempat terjadinya perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan