Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan pertama kali terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada 2006 penyidik lembaga antisuap bernama Suparman juga melakukan hal serupa.
"Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman delapan tahun penjara," ujarnya secara tertulis, Rabu (21/4).
Kemarin, penyidik KPK dari kepolisian diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming bisa menghentikan kasus. Komisi antikorupsi memang sedang mengusut dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama dengan KPK menangkap penyidik berinisial SR, Selasa (20/4). Diketahui, dia penyidik komisi antirasuah dari unsur Polri dengan pangkat AKP. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, penangkapan AKP SR karena diduga memeras Syahrial.
Menurut Kurnia, peristiwa tersebut harus segera ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan penyidik itu harus dilakukan.
"Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," jelasnya.
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya sudah memulai penyelidikan dugaan pemerasan. Dia menyampaikan, permintaan keterangan beberapa pihak dan pengumpulan alat bukti permulaan sudah dimulai.
"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan" ujarnya. Firli menegaskan KPK tidak mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh siapa pun.