Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 17.39 WIB, Wahono tampak keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju lobi sambil menggenggam kartu identitas berkalung merah di tangannya.
Kartu identitas sebagai penanda pihak yang diperiksa oleh KPK itu dikembalikan Wahono ke bagian resepsionis. Ia sempat berbincang sejenak dengan petugas keamanan di lobi sebelum ke luar melalui pintu tamu.
Di hadapan awak media, Wahono mengunci rapat mulutnya yang tertutup masker berwarna putih. Pejabat pajak itu hanya mengatupkan kedua telapak tangannya di depan dada tanpa berucap sepatah kata pun saat melintasi awak media hingga dijemput mobil berpelat merah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kehadiran Wahono kali ini bukan dalam rangka proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus harta jumbo mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau proses penyelidikan kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (16/3).
Terpisah, juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi dari tim LHKPN KPK, tidak ada agenda klarifikasi harta kekayaan untuk Wahono pada hari ini.
"Kami konfirmasi bahwa agenda yang dilakukan terkait dengan kehadiran saudara Wahono hari ini di Gedung KPK tidak terkait dengan klarifikasi LHKPN," tutur Ipi.
Wahono telah menjalani klarifikasi LHKPN di KPK pada Selasa (14/3). Ipi memastikan proses klarifikasi harta kekayaan Wahono masih dianalisis oleh tim LHKPN KPK melalui pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan melalui verifikasi keterangan Wahono dengan data-data yang dimiliki KPK. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengecekan antara informasi yang disampaikan dengan data di lapangan.
"Kami pastikan juga dari informasi yang disampaikan di dalam klarifikasi, kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Baik juga terkait dengan informasi sudah kami miliki, maupun informasi yang sudah disampaikan," papar Ipi.
Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelusuran KPK, ditemukan adanya keterlibatan istri dari Wahono di perusahaan milik Rafael.
Sementara itu, KPK juga telah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Sejumlah pihak terkait harta kekayaan Rafael Alun akan dipanggil.
Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 7 Februari 2022, Wahono Saputro memiliki kekayaan senilai Rp15,8 miliar. Wahono juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,5 miliar, sehingga total kekayaannya Rp14,3 miliar.
Wahono memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,6 miliar. Selain itu, Wahono juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil senilai Rp930 juta. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, serta kas dan setara kas Rp1.674.455.024.