Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal "membaiat" 48 narapidana kasus terorisme pada 2020. Agar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Walau 48 jumlahnya, ini bukan pekerjaan yang mudah," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta, Kamis (16/1).
Untuk merealisasikannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ikrar dilakukan kepada para napi yang telah menjalanin proses deradikalisasi.
Dengan pengucapan deklarasi setia pada NKRI, dia mengklaim, paham ekstremisme para napi terorisme takkan lagi kuat. Meski bukan perkara "membalikkan telapak tangan".
Pada 2019, sebanyak 12 napi terorisme berikrar setia pada NKRI. "Saya harap, mereka tidak lagi terjebak paham yang menggangap negara ini bukan negara yang mereka inginkan," tutur Yasonna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, Ditjen Pas rutin menggunakan pendekatan keamanan dan keamanan kepada para napi terorisme. Namun, tak semuanya kooperatif dan bersedia mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.