Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia belum memiliki rumah sakit jiwa (RSJ). Yaitu, Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Padahal, RSJ adalah fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sebenarnya sudah ada layanan kesehatan jiwa di RSUD dan RS swasta di tujuh provinsi tersebut. Namun, belum ada RSJ yang bersifat formal milik pemerintah pusat atau daerah. Maka, pemerintah pusat bakal segera membangun RSJ di tujuh provinsi tersebut.
"Karena itu, Presiden telah memerintahkan agar segera didirikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mereka yang mengalami gangguan jiwa ini. Dan beliau meminta saya melakukan koordinasi dan diupayakan supaya bisa direalisasikan," ucapnya dalam rapat koordinasi pembangunan RSJ, Selasa (24/8).
Ia mengungkapkan, semestinya sudah ada fasilitas RSJ di provinsi Sulawesi Tenggara dan Banten. Akan tetapi, fasilitas RSJ disana belum sepenuhnya layak. Di sisi lain, belum ada sama sekali fasilitas RSJ di Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Selain itu, sebagian wilayah telah memiliki layanan kejiwaan di RSUD, seperti di Kepulauan Riau dan Gorontalo.
Kata dia, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) telah melaporkan siap menyediakan lahan atau bangunan untuk membangun RSJ. Pemerintah pusat bersama Pemda masih akan merancang target dan waktu pembangunan RSJ. Nantinya, pemerintah pusat akan membantu menyiapkan anggaran dari Kementerian Kesehatan. Lalu, Kementerian PUPR akan membangun RSJ-nya.
"Untuk pemerintah daerah dimohon untuk proaktif dalam kaitannya dengan masalah penganggaran ini. Baik penganggaran pada waktu penyediaan sarana dan prasarana dan kemudian terutama penyediaan dana operasional kalau RSJ itu betul-betul sudah berjalan," tutur Muhadjir.
Ia pun meminta Pemda mempersiapkan terlebih dahulu sumber daya manusia (SDM) untuk RSJ, seperti dokter spesialis kejiwaan, psikiater, dan tenaga perawat kesehatan jiwa. Pemerintah pusat akan membantu penyiapan SDM tenaga kesehatan jiwa melalui program pemagangan oleh Kemendikbud-Ristek.
"Ini harus dipersiapkan sedini mungkin. Kalau perlu SDM-nya harus betul-betul siap kemudian gedungnya baru ada. Itu lebih bagus," ujar Muhadjir.