close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 03 Agustus 2022 08:31

Mahfud MD: Pemerintah buka diskusi 14 pasal bermasalah di RKUHP

Penyelesaian 14 pasal yang dinilai bermasalah tersebut akan terlebih dahulu dibahas di DPR.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk merespon keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengungkapkan, pemerintah membuka upaya membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (3/8).

Mahfud menuturkan, penyelesaian 14 pasal yang dinilai bermasalah tersebut akan terlebih dahulu dibahas di DPR. Kemudian, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah tersebut.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, kata Mahfud, permasalahan dalam 14 pasal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Langkah-langkah tersebut ditempuh dalam rangka menjaga dan memperkokoh konstitusi, ideologi negara, integritas negara, ketatanegaraan, dan ketatapemerintahan.

Mahfud menambahkan, Jokowi ingin memastikan masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan dari 14 pasal yang diperdebatkan tersebut. Sebab, pembahasan RKUHP masuk tahap akhir yang mencakup lebih dari 700 pasal.

Meski begitu, lanjut Mahfud, Jokowi meminta masalah tersebut didiskusikan kembali secara masif untuk memberikan pengertian dan meminta pendapat atau usulan dari masyarakat. 

“Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pada pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan