close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menpan RB Syafruddin memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran./Antara
icon caption
Menpan RB Syafruddin memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran./Antara
Nasional
Senin, 10 Juni 2019 14:22

Pemerintah akan tagih ganti rugi ke ASN yang gunakan mobil dinas

ASN yang mangkir kerja pada hari pertama akan terganjal saat penilaian kenaikan jabatan.
swipe

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil plat merah untuk mudik. Selain itu, Pemerintah akan meminta ganti rugi atas penggunaan fasilitas negara selama mudik. 

Menpan RB Syafruddin Selain mengatakan, paling tidak ASN yang menggunakan fasilitas negara yakni kendaraan selama mudik harus membayar uang bensin dinas atau argonya. 

"Kembalikan biayanya dan sebagai hukumannya tercatat dalam record. Dari record tersebut akan dijadikan penilaian kenaikan jabatan. Masuk dalam pelanggaran displin, semua masuk record," kata Syafruddin di kantornya, Senin (10/6).

Sanksi yang diberlakukan menurut Syafruddin telah diingatkan ke seluruh kementerian atau lembaga. Bahkan lewat edaran surat imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Sudah saya umumkan jauh-jauh hari, nanti kami berikan hukuman disiplin bila yang melanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. 

KPK meminta para ASN dapat membedakan mana yang pelaksanaan tugas dengan kepentingan pribadi.

Pelarangan penggunaan mobil dinas dilakukan, karena para ASN sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut KPK gaji dan THR diberikan agar para ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan