close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Alinea
icon caption
Ilustrasi. Foto Alinea
Nasional
Selasa, 28 Februari 2023 19:26

Pemerintah akui pembangunan di Papua masih lambat

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui pembangunan di daerah Papua sejauh ini masih mengalami beberapa hambatan. Hal ini disampaikan dalam acara temu interaktif bertajuk "Mendorong Pelembagaan Pembangunan Berkelanjutan di Papua" yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (KEMITRAAN), Selasa (28/2).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, hambatan itu seperti koordinasi antarlembaga yang belum efektif. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.

“Untuk proses pembangunan yang kita harapkan ini, ada pembentukan badan khusus di Papua yaitu BP3OKP. Ketuanya adalah Bapak Wakil Presiden, kita beberapa kali rapat untuk bagaimana mempercepat kesejahteraan di Papua ini bisa segera terwujud,” katanya dalam pertemuan tersebut, Selasa (28/2).

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu global yang secara konsep sangat dibutuhkan bagi generasi sekarang dan masa depan. Pembangunan berkelanjutan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bersamaan.

“Artinya ini berkelanjutan ke generasi yang akan datang, bukan hanya sekadar membangun jalan. Nah saya pikir dengan KEMITRAAN ini bagaimana untuk membangun kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kalau Kemendagri saja tidak bisa,” ujarnya.

Wempi menjelaskan, implementasi penerapan konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah dijabarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kedua aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

“Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah tapi semua, kita mempunyai tanggung jawab. Bagaimana misi ini terjadi ke depan, mengawal proses pembangunan ke depan lebih baik,” ucap Wempi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KEMITRAAN Laode M. Syarif berharap, pembangunan di Papua tidak menimbulkan kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di daerah lain. Maka dari itu, ia menekankan agar kesalahan-kesalahan demikian jangan sampai terulang.

Ia pun berharap model pembangunan di Papua dapat mendorong pelestarian alam dengan memperhitungkan konektivitas lingkungan dan pembangunan yang rendah karbon. Dia menyebut beberapa pertemuan internasional yang membahas terkait karbon perlu ditindaklanjuti dalam upaya menjaga alam yang diharapkan juga berdampak pada kesejahteraan rakyat.

“Agar pembangunan rendah karbon di Papua ini benar-benar bisa kita wujudkan,” katanya dalam kesempatan serupa.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan