close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Kamis, 24 Juni 2021 16:57

Pemerintah bantah diam-diam teken SKB pedoman UU ITE

Penandatanganan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE terkesan tidak dipublikasikan disebabkan sulitnya mengatur waktu.
swipe

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerbitkan buku saku berisi surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Buku saku ini nantinya akan dibagikan kepada anggota Kejaksaan Agung dan Polri ketika sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini. SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE dirancang berupa buku saku agar mudah dibawa, dibaca, dan dipelajari anggota Kejaksaan Agung dan Polri.

“Dengan adanya SKB ini, kami (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Kemenko Polhukam) mempersiapkan juga bersama Kominfo, buku sakunya diharapkan bisa menutup celah adanya multitafsir dalam implementasinya (UU ITE),” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6).

Sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE akan digelar secepatnya. Sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE membuka opsi digelar daring (online) dan luring (langsung). Namun, buku saku akan disebar terlebih dahulu anggota Kejaksaan Agung dan Polri terkait.

“Harapannya aparat penegak hukum sudah membaca isi SKB itu ketika sosialisasi berlangsung.  Bisa ada bayangan kira-kira apa yang ditanyakan jika ada keragu-raguan dalam isi dan substansi dari pedoman itu,” ucapnya.

Ia membantah SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE bakal membuat norma (ketentuan/aturan) baru. Sebab, norma baru sudah dimasukkan dalam rekomendasi draf revisi UU ITE. Untuk komitmen pemberlakuan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE, Kemenko Polhukam serahkan institusi penegak hukum terkait (Polri-Kejaksaan Agung). Tak terkecuali, juga terkait komitmen sanksi dan mekanisme evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang tidak mengikuti SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE tersebut.

Ia juga mengklarifikasi dugaan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini diteken diam-diam. Penandatanganan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE terkesan tidak dipublikasikan disebabkan sulitnya mengatur waktu. Apalagi penandatanganan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE harus menghadirkan Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Komunikasi dan Informatika secara fisik. 

"Ini bukan bermaksud menutup nutupi, karena tidak ada manfaat apapun yang bisa kami terima. Tidak mengundang teman-teman media? Tentu situasinya kawan-kawan sudah sangat paham, grafik (kenaikan aksus Covid-19 saat ini sudah mengkhawatirkan,” tutur Sugeng.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan