Pemerintah RI berencana menjual barang milik negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.
Rencana penjualan BMN itu diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.
"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis (27/01).
“Rencananya nanti kedua kapal ini akan dijual dengan sistem skema lelang. Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kemenhan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan akan menghasilkan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk usulan tersebut Menkeu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak menunggu lama pihak DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk menjual kapal tersebut.
Namun jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan ( Kemenhan).
Sehubungan dengan rencana tersebut, dia menjelaskan kronologis usulan penjualan kedua kapal antara lain proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kemenkeu.
“Ada dua antara lain, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada di Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara itu, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar," Imbuhnya.
Sehubungan dengan ini, pihaknya juga akan menganalisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan kembali bahwa pengalihan eks KRI Teluk Penyu sudah disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021.
“Jadi gini ya untuk rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” tutup Menkeu.