close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Senin, 15 Juni 2020 15:25

Pemerintah buka opsi belajar di sekolah pada Agustus

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sejak Maret karena pandemi.
swipe

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memiliki opsi membuka kembali sekolah pada Agustus atau awal September 2020. Syaratnya, tidak ada gelombang kedua (second wave) coronavirus baru (Covid-19) dan diklaim sesuai sejumlah riset. 

"Kalau kita mengacu pada berbagai kajian, bahwa puncaknya itu (Covid-19 di Indonesia) terjadi di bulan Mei dan Juni ini, tentu saja dengan harapan tidak ada second wave, maka kita berharap, Agustus atau awal September barangkali kegiatan tatap muka baru boleh dilakukan," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, dalam diskusi virtual, Senin (15/6).

Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah seluruh jenjang dihentikan sementara sejak Maret, seiring menyebarluasnya SARS-CoV-2 di Tanah Air. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020.

Agus melanjutkan, pembukaan fasilitas pendidikan dimulai dari sekolah menengah atas (SMA). Dalihnya, murid-murid dianggap lebih mudah menerima edukasi pencegahan Covid-19. Terakhir, jenjang sekolah dasar (SD) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) karena akan kesulitan mematuhi protokol kesehatan kenormalan baru (new normal) saat KBM secara tatap muka berlangsung.

Selain kajian dan ketiadaan gelombang kedua Covid-19, kebijakan mereaktivasi sekolah juga mempertimbangkan keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Daerah (zona) hijau yang bebas dari Covid-19 memungkinkan (pembukaan sekolah). Tapi, daerah (zona) kuning-merah tentu tidak diharapkan untuk membuka. Keputusan untuk membuka ini betul-betul menjadi keputusan Gugus Daerah," jelasnya.

Menurutnya, pembukaan kembali sekolah harus diiringi penerapan protokol kesehatan. KBM bisa dilakukan bertahap dengan kapasitas 50%.

"Tidak mudah (dilaksanakan) karena berarti guru harus (kreatif). Barangkali dua minggu masuk, dua minggu (belajar) dari rumah secara online," tutur Agus.

Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian. Sehingga, proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan tetap dilaksanakan sekalipun tahun ajaran baru dimulai Juli mendatang.

Kajian secara khusus, ungkapnya, diperlukan untuk wacana reaktivasi pondok pesantren (ponpes) dan perguruan tinggi. Pertimbangannya, santri dan mahasiswa berasal dari berbagai daerah, sehingga membutuhkan pertimbangan pemantauan kesehatan. 

"Sekalipun berada di daerah (zona) hijau, perlu mensyaratkan mahasiswanya yang datang dari daerah merah untuk mendapatkan keterangan sehat agar pesantren dan kampus tidak menjadi klaster baru," tutupnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan