close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019)/Foto Antara
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019)/Foto Antara
Nasional
Rabu, 31 Maret 2021 15:42

Mahfud MD: Pemerintah bertindak cepat urus hukum administrasi Partai Demokrat

Pemerintah baru bekerja setelah ada laporan dokumen kubu KLB Deli Serdang.
swipe

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah telah bertindak cepat menyelesaikan hukum administrasi Partai Demokrat. Menurutnya, tindakan pemerintah mengacu peraturan yang berlaku.

Menurut Mahfud, hal tersebut perlu ditegaskan karena ada yang menuding pemerintah lambat dan mengulur waktu dalam menyelesaikan hukum administrasi Partai Demokrat.

"Persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat," jelasnya saat jumpa pers mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly secara virtual, Rabu (31/3).

Hari ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Mahfud menjelaskan, pemerintah baru bekerja setelah ada laporan dokumen kubu KLB Deli Serdang. Di sisi lain, dia mengatakan, KLB tidak boleh dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Menurutnya, mekanisme penilaian dokumen KLB kubu Moeldoko juga sesuai regulasi yang berlaku. Setelah dipelajari dan terdapat kekurangan, berkas dikembalikan lagi untuk diminta melengkapi dokumen dengan batas waktu seminggu.

Dokumen yang dipersyaratkan merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Persis sesudah seminggu, kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan menolak mengesahkan permohonan KLB kubu Moeldoko karena dokumen tidak lengkap. Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas belum juga dilengkapi sesuai yang dipersyaratkan.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," jelas Yasonna.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan