close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi/Pexels.com
icon caption
ilustrasi/Pexels.com
Nasional
Jumat, 20 April 2018 09:59

Pemerintah dalami meluasnya penyalahgunaan data Facebook

Pemerintah memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Facebook untuk merespons surat yang dikirimkan. 
swipe

Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kamis (19/4) kembali mengirimkan surat kepada Facebook. Pemerintah memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Facebook untuk merespons surat tersebut. 

Surat itu dikirimkan sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018. Ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta beberapa penjelasan, yakni konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook, yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

Pemerintah juga minta meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis membatasi akses data di Facebook. Hal itu sesuai informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia pada 5 April 2018.

Selain itu, Facebook diharuskan menjelaskan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna, data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

"Facebook harus memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," kata Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Kepala Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia Ruben Hattari mengatakan bocornya data pengguna Facebook di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan dan kegagalan pihaknya melindungi data pengguna. "Kami mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Ruben seperti dilansir Antara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/4).

Kebocoran data tersebut disebabkan adanya sebuah aplikasi bernama "Thisisyourdigitallife" yang dikembangkan akademisi di Cambridge University, Alexander Kogan, dan menggunakan fitur Facebook Login yang tersedia secara umum.

Facebook Login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga meminta persetujuan dari pengguna aplikasi Facebook. Tujuannya, agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu yang dibagikan pengguna tersebut dengan teman Facebook mereka.

"Facebook dengan tegas melarang penggunaan dan pengiriman data yang dikumpulkan menggunakan cara ini untuk tujuan lain," ujarnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan