close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung aksi mahasiswa dan pelajar turun ke jalan.Alinea/Achmad Al Fiqri
icon caption
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung aksi mahasiswa dan pelajar turun ke jalan.Alinea/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 26 September 2019 14:45

Mahfud MD dukung demo mahasiswa, tapi sekarang mesti disetop

Aksi mahasiswa dan pelajar beberapa terakhir dinilai sudah cukup. Kini giliran Pemerintah dan DPR menjawab aspirasi masyarakat.
swipe

Aksi turun ke jalan mahasiswa dan pelajar pekan ini mendapat dukungan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Meski begitu, Mahfud meminta agar aksi demonstrasi yang ditujukan ke DPR dihentikan untuk kembali fokus pada jawaban pemerintah. 

Bagi Mahfud aksi mahasiswa dan pelajar beberapa hari terakhir sudah cukup untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sekarang waktunya colling down.

"Kalau demo terus kapan dia (DPR dan Pemerintah) jawab," ujar Mahfud di Hotel Luwansa, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9).

Mahfud mengatakan, dirinya mendukung aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Sebab, demonstrasi merupakan salah satu hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasinya.

"Saya mendukung mahasiswa demo, tetapi jangan merusak. Kemudian dari demo itu melihat apa sih aspirasinya. Dari situ Pemerintah dan DPR jadi tahu apa keinginan mahasiswa," jelasnya.

Gelombang penolakan mahasiswa dan masyarakat terhadap RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya terjadi selama tiga hari berturut-turut sejak Senin (23/3) siang. Aksi berlanjut hingga Rabu (25/9) malam, yang diinisiasi oleh pelajar Sekolah Teknik Mesin (STM) di Jakarta.

Aksi mereka ini dilakukan untuk merespons pengesahan UU KPK pada 17 September 2019, yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menguntungkan koruptor. Penolakan juga diserukan pada upaya pengesahan sejumlah UU bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Pertanahan.

Selain itu, aksi massa dilakukan agar DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

Sementara itu, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid Alissa Wahid mengatakan perlunya pembatasan usia dalam melakukan demonstrasi. Alisa menyoroti unjuk rasa yang dilakukan pelajar STM semalam (25/9) adalah aksi yang dilandaskan perasaan emosional.

Maka usulannya, agar ada pembatasan usia ikut demonstrasi. Allisa menilai pelajar belum memahami dengan benar substansi masalah. Demonstrasi pelajar yang berlangsung rusuh terjadi karena karakater remaja yang masih emosional.

"Saya setuju jika di bawah 17 dan 18 tahun tidak boleh ikut demo," kata Alissa.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan