Pemerintah diminta terbitkan aturan yang membatasi produk polutan. Pangkalnya, terjadi penambahan 200.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) per bulan akibat polusi udara.
"Negara wajib segera mengeluarkan sebuah peraturan yang bisa mengurangi polusi udara ini karena ini sudah masuk masalah nyawa, ini masalah kemanusian," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Anggia Ermarini, pada Kamis (31/8).
"Tercatat di [data] Kementerian Kesehatan (Kemenkes), [ada] 200.000 pasien ISPA. [Pada] Maret malah mencapai 300.000. Ini terus naik, enggak bisa kita biarkan. Harus segera ada peraturan yang mengatur," sambungnya.
Anggia melanjutkan, upaya penanganan polusi udara dapat berupa program ataupun peraturan pemerintah yang tersinkronisasi antarkementerian terkait agar penangannya berjalan efektif.
"Pembatasan kendaraan bermotor yang standar emisi, misalnya. Lalu, kemudian Kementerian Perindustrian juga harus batasi mengeluarkan atau memproduksi kendaraan bermotornya di Jakarta ini," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, dalam aturan yang diterbitkan pemerintah kelak juga harus memuat sanksi tegas. Utamanya bagi perusahaan-perusahaan memicu polusi udara.
"Harus ada kebijakan yang berani memberikan sanksi. Harus ditutup, misalnya. Kita, kan, harusnya punya untuk mengukur seberapa besar emisi yang dikeluarkan, seberapa besar kerusakan yang dikeluarkan dari perusahaan itu," tuturnya, menukil laman DPR.