close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemusnahan miras di Serang, Banten 2019/Foto Antara
icon caption
Pemusnahan miras di Serang, Banten 2019/Foto Antara
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 10:08

Pemerintah diminta lakukan kajian sebelum keluarkan kebijakan

Merujuk data WHO, setidaknya tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama 2016.
swipe

Pemerintah diminta lakukan kajian, penelitian, dan masukan dari masyarakat sebelum membuat kebijakan. Hal ini, penting agar tidak kontra produktif serta menimbulkan kegaduhan.

Pernyataan tersebut, merespon atas pencabutan lampiran ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Apa sih susahnya melakukan kajian, penelitian, dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait. Jangan pernah coba-coba, test the water, apalagi tidak menelaah dengan teliti setiap kebijakan yang dibuat," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Jika pola komunikasi publik seperti ini, Netty meminta, pemerintah tidak salahkan rakyat jika mengabaikan kebijakannya.

Lalu, dia menerangkan, merujuk data World Health Organization (WHO), setidaknya tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama 2016. Angka itu, kata dia, setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi miras.

Kendati demikian, Netty merasa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran izin itu sudah tepat.  "Jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut. Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah," katanya 

"Apa jadinya, jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram buat umat Islam mayoritas di negeri ini," tambah Netty.
 
Netty merasa, aturan tersebut juga tidak layak diberlakukan lantaran bertentangan dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Rilis Kemenkes menyebutkan sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya, rakyat diminta untuk menghindari miras. Aneh kan, jika dilegalkan dan didorong investasi industrinya," tandasnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya, memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, dan Muhammadiyah. Ormas lain, tokoh agama lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," papar Jokowi dalam keterangan secara virtual," Selasa (2/3).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan