close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prajurit TNI AU mengamankan pesawat militer asing yang dipaksa mendarat terkait pelanggaran wilayah udara Indonesia saat simulasi penanganan pesawat asing di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (28/2)./ Antara Foto
icon caption
Prajurit TNI AU mengamankan pesawat militer asing yang dipaksa mendarat terkait pelanggaran wilayah udara Indonesia saat simulasi penanganan pesawat asing di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (28/2)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 Maret 2019 22:14

Pemerintah diminta menahan masuknya TNI ke lembaga sipil 

Wacana pelibatan TNI di lembaga sipil dinilai hasil lobi politisi mantan personel TNI di pemerintahan.66
swipe

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum diperlukan. Menurut Haris, revisi dapat membuka kotak pandora bagi institusi TNI dan memungkinkan terjadinya dwifungsi TNI.

Revisi UU TNI, didorong pemerintah atas inisiasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jika ada peluang TNI aktif duduk di jabatan sipil kemudian ditambah-tambah jabatannya, lama-lama habis semua dan (TNI) bisa masuk di semua posisi. Itu artinya dwifungsi TNI dihidupkan kembali lewat revisi UU TNI. Saya pikir kita harus menolak itu," kata Haris di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Ia mencontohkan penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah tersebut menabrak aturan perundang-undangan.

Sebagai pemegang otoritas sipil, Jokowi pun diminta untuk lebih tegas menolak wacana perwira aktif TNI dapat menjabat di kelembagaan negara. "Ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut Anam, pelibatan prajurit TNI yang masih aktif di kementerian atau lembaga negara, dapat menghambat profesionalisme TNI.

"Itu tidak hanya soal hukum tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," ucapnya.

Selain itu, Anam juga mengatakan pelibatan prajurit aktif TNI telah dibatasi dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Pasal tersebut hanya mengizinkan perwira aktif TNI untuk berkiprah di lembaga pada 10 bidang, yaitu yang membidangi koordinator bidan Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara. Kemudian lembaga yang membidangi Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soelaiman Ponto memandang, pasal tersebut mengerangkeng personel TNI dari menduduki jabatan sipil. Sebab pasal tersebut juga mensyaratkan personel TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, untuk berkiprah di lembaga sipil.

Pasal 55 UU TNI juga menyebutkan personel TNI harus diberhentikan secara hormat untuk menduduki jabatan sipil. Ini diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.

"Ayat 1 Pasal 55 Undang-Undang 34 itu tetap harus diberhentikan. Kalau sudah diangkat, tetap harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya secara undang-undang, TNI sudah pasif, mereka sadar itu," kata Soelaiman di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jl Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Lobi politisi

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai, wacana ini sengaja digulirkan oleh para purnawirawan TNI yang kini jadi politisi dan dekat dengan lingkaran istana. Tujuannya, untuk mendekatkan elite militer kepada penguasa.

"Saya lihat ini adalah kegenitan dari politisi yang kebetulan juga mantan militer, yang coba mau mencuri situasi untuk membangun trade-off ya, dagang, untuk mengundang tentara itu lebih dekat kepada mereka yang berkuasa hari ini yang membuat kebijakan," katanya.

Haris pun mendesak agar Komisi I DPR untuk turun tangan mengatasi ini, dengan memanggil para purnawirawan yang ada di lingkaran presiden. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk menyelidiki motif di balik munculnya wacana tersebut.
  
"Harusnya Komisi I, mereka panggil dong Luhut Binsar Panjaitan itu, semua panggil politisi itu, karena Komisi I punya tanggung jawab soal itu. Karena ini keputusan politik, penyelesaiannya harus di DPR, apa dasarnya mengeluarkan ide ini," katanya.

Soelaiman mengamini dugaan Haris Azhar. Menurutnya, yang mungkin menggulirkan wacana ini adalah politisi mantan TNI yang kini berada di lingkaran pemerintah. Prajurit TNI aktif tak bisa melakukannya, karena saat ini TNI tak punya kekuatan di DPR.

Soelaiman pun menyarankan agar pemerintah tetap berpedoman pada Undang-Undang 34 Tahun 2004. Dia berharap pemerintah tidak terpancing pada narasi pelibatan TNI untuk menduduki jabatan sipil.

"Pemerintah yang harus patuhi ini. Karena kalau tidak, TNI akan kebinguan. Ini soalnya gonggongan dari luar," katanya.

Tak hanya itu, ia pun meminta kepada panglima TNI untuk tak terpancing dengan wacana ini. Menurut Soelaiman, kunci utama untuk membendung masuknya personel TNI ke ranah sipil, berada pada komando panglima TNI.

"Jadi tinggal lihat saja panglima, tanya pada panglima, karena komando dari panglima, kita lihat komitmennya. Kalau tidak, berarti  bapak mau menabrak Undang-Undang ini?," katanya seraya bertanya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan