close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah diminta memperhatikan kesejahteraan dokter spesialis di Papua dengan memenuhi tuntutan tentang kenaikan TPP. Freepik
icon caption
Pemerintah diminta memperhatikan kesejahteraan dokter spesialis di Papua dengan memenuhi tuntutan tentang kenaikan TPP. Freepik
Nasional
Rabu, 13 September 2023 12:12

Pemerintah diminta penuhi tuntutan dokter spesialis di Papua

TPP dokter spesialis di Papua berkurang hingga 72% sehingga hanya mendapatkan Rp3 juta-Rp7 juta.
swipe

Pemerintah diminta memenuhi tuntutan dokter spesialis di Papua soal kenaikan tunjangan. Sebab, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang diterimanya jauh lebih rendah daripada dokter di provinsi-provinsi lainnya.

"Para dokter spesialis yang bekerja di Papua harus diperhatikan kesejahteraannya. Mereka sudah secara sadar bersedia bekerja di Papua di tengah kompleksnya persoalan kesehatan di sana. Tanpa tunjangan yang memadai, tentu sulit memenuhi pemerataan dokter," tutur anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, dalam keterangannya.

"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban keterlambatan pelayanan karena para dokter tidak merasa nyaman dalam bekerja," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pembayaran TPP dokter spesialis di Papua berkurang hingga 72% sejak Januari-Agustus 2023. Pemangkasan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 9 Tahun 2023.

Menurut Netty, pergub tersebut bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) tersebut. "Berdasarkan Permenkes HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019, tunjangan dokter spesialis paling rendah itu Rp22 Juta. Dokter spesialis di Papua cuma menerima Rp3 juta-Rp7 juta."

Ia juga meminta organisasi profesi (OP) dokter memberikan perhatian dan mengawal penyelesaian kasus ini. Harapannya, kasus tersebut dapat segera selesai.

"Organisasi profesi dokter selayaknya memberikan perhatian dan mengawal persoalan yang menimpa para anggotanya sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik," ujar Netty.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan