close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi Kemensos
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi Kemensos
Nasional
Selasa, 19 Januari 2021 09:18

Pemerintah diminta tata ulang pemukiman di daerah rawan bencana

Langkah pertama yang dapat pemerintah lakukan dengan memetakan wilayah rawan bencana.
swipe

Pemerintah diminta untuk menata ulang wilayah pemukiman dan sejumlah tempat publik di daerah rawan bencana. Permintaan tersebut, dilayangkan lantaran adanya rangkaian bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

"Semua harus sadar bahwa kita hidup di negeri yang rawan dengan bencana alam, sehingga menata ulang wilayah hunian di setiap daerah rawan bencana merupakan langkah yang harus segera dilakukan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).

Menurutnya, langkah pertama yang dapat pemerintah lakukan dengan memetakan wilayah rawan bencana. Hasil dari langkah pemetaan tersebut, kata Lestari, harus segera diikuti dengan upaya menata ulang wilayah hunian dan pusat kegiatan masyarakat agar menjauh dari wilayah rawan bencana alam.

"Selain itu, pemerintah daerah juga harus tegas melarang pemukiman, tempat usaha wisata atau perhotelan di zona merah bencana alam," terangnya.

Sejumlah upaya tersebut, kata Lestari, merupakan bagian dari langkah yang harus diambil agar masyarakat dapat menjalani kehidupan bersahabat dengan alam. Menurut dia, bersahabat dengan alam bukan diartikan menyerah pada bencana, melainkan tanggap terhadap bencana agar menghindari korban jiwa.

Bersamaan dengan itu, Lestari menilai, masyarakat wajib mengikuti anjuran pemerintah, terutama dalam relokasi pemukiman. Baginya, kesediaan masyarakat untuk direlokasi merupakan bagian dari partisipasi dalam mengupayakan pembangunan daerah lebih baik.

"Sedangkan untuk upaya jangka pendek, kolaborasi semua lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk membantu korban bencana alam. Karena korban bencana alam saat ini menanggung beban berlipat ganda di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negeri," ucap dia.

Dia menegaskan, pemangku kewenangan perlu memperhatikan posko pengungsian dan penampungan sementara agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya, untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19.

Selain itu, dia menambahkan, pencegahan penularan penyakit lain seperti diare harus menjadi perhatian serius. Sebab, rentetan bencana alam terjadi pada musim hujan. "Kelompok rentan, yakni anak-anak dan manula perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus," ujarnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan