Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta tak menelantarkan para pencari suaka yang saat ini menempati bekas gedung kodim di Kalideres, Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, sebagai bagian dari komunitas dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab mengurus para pengungsi.
"Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini," kata Charles di Jakarta, Jumat (23/8).
Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebenarnya telah memberikan bantuan bagi para pengungsi. Pemprov telah menyedikan tempat tinggal bagi mereka di bekas gedung kodim di Kalideres, yang mulai ditempati sejak 11 Juli 2019.
Selain tempat berteduh dan beristirahat, di lokasi tersebut Pemprov DKI menyediakan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK). Kebutuhan pangan pun disediakan pemprov bagi para pencari suaka yang berjumlah sekitar 1.000 orang.
Hanya saja, Pemprov DKI akan menghentikan bantuan tersebut akhir bulan ini. Para pengungsi juga diminta meninggalkan lokasi yang selama ini mereka tempat pada 31 Agustus 2019 nanti.
Bagi Pemprov DKI, bantuan yang mereka berikan sudah lebih dari cukup. Lagi pula, mereka tak memiliki anggaran untuk menangani pengungsi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan tanggung jawab penanganan para pengungsi pada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pencari suaka di Kalideres," kata Charles.
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967, yang mengatur secara teknis perlindungan pengungsi.
Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Meski belum lengkap, perpres itu telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut.
Selain itu, Indonesia juga mengadopsi Deklarasi New York terkait pengungsi dan migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.
"Jadi, secara prinsip Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," ucap Charles.
Charles juga membandingkan penanganan pengungsi di Indonesia dengan apa yang dilakukan Yordania. Dia mengatakan, Yordania rela menghabiskan 25% APBN untuk mengurusi pengungsi.
"Masa kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," ujarnya. (Ant)