close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.
icon caption
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.
Nasional
Jumat, 30 Desember 2022 15:17

Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah disebut gagal paham putusan MK

Alih-alih mengerjakan PR untuk memperbaikinya UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengeluarkan Perppu.
swipe

Pemerintah dipandang telah gagal memahami isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009 untuk memperbaiki Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mengerjakan pekerjaan rumah (PR) untuk memperbaikinya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, Perppu ini tidak memiliki alasan konstitusional untuk dikeluarkan. Pemerintah seakan memiliki tekad yang bulat untuk melanggar putusan MK.

"Pemerintah kayak engga pernah kuliah hukum. Mungkin banyak yang bolos kuliah ilmu per-UU-an waktu dulu," kata Feri kepada Alinea.id, Jumat (30/12).

Feri menyebut, pada prinsipnya Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan yang benar-benar genting, seperti absen hukum dan harus dikeluarkan dalam waktu cepat.

"Ini Perppu yang benar-benar telah melanggar putusan MK," ujar Feri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, untuk membahas terkait Perppu ini.

Airlangga mengatakan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan. Pertama karena kebutuhan mendesak karena diperlukan langkah cepat dari pemerintah untuk antisipasi terhadap kondisi global baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi, 

Alasan kedua, terkait perang geopolitik Rusia-Ukraina dan konflik lainnya yang belum usai, negara dihadapkan berbagai krisis, seperti krisis pangan, krisis keuangan, dan perubahan iklim.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, harus melalui tahap 1, tahap 2 dan seterusnya.

Putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja dipandang sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik domestik maupun luar negeri. Sehingga, hampir seluruh pelaku usaha masih menunggu keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tahun depan, pemerintah sudah mengatur budget defisit kurang dari 3% dan ini mengandalkan dari investasi yang ditargetkan Rp1.400 triliun.

"Oleh karena itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan