close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perhubungan menggodok aturan skuter listrik menyusul tewasnya dua orang pengguna Grabwheels di Jakarta. Alinea.id/Soraya Novika
icon caption
Kementerian Perhubungan menggodok aturan skuter listrik menyusul tewasnya dua orang pengguna Grabwheels di Jakarta. Alinea.id/Soraya Novika
Nasional
Kamis, 14 November 2019 19:29

Pemerintah godok regulasi skuter listrik

Kementerian Perhubungan menggodok aturan skuter listrik menyusul tewasnya dua orang pengguna Grabwheels di Jakarta.
swipe

Regulasi baru menyangkut skuter atau otopet listrik direncanakan bakal terbit per Desember 2019 mendatang. Upaya ini digodok setelah polemik perihal skuter listrik ramai diperbincangkan. 

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, mengatakan pemerintah segera menggodok aturan terkait otopet listrik. Terutama untuk kasus tewasnya dua orang penyewa Grabwheels dan aksi merugikan lainnya.

"Regulasi akan dipercepat, semoga Desember sudah bisa diundangkan," ujarnya, Kamis (14/11).

Akan tetapi, aturan tersebut bakal diterbitkan oleh peraturan daerah, mengingat jenis kendaraan ini bukan termasuk kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terkait masalah Grabwheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pihaknya bakal menggodok regulasi tersebut bersama pemerintah daerah dan aplikator terkait spesifikasi teknis kendaraannya, wilayah operasi, usia pengguna, pengawasannya dan lain sebagainya.

"Besok ada pembicaraan lebih lanjut sesuai teknis," ucapnya.

Sementara ini, Budi menyarankan agar diberlakukan pembatasan jalur skuter listrik serta usia pengguna.

"Wilayah operasi akan dibatasi sementara hanya boleh di jalur sepada yang sudah dibuat, tidak boleh di trotoar dan JPO (jembatan penyeberangan orang), itu cukup berbahaya. Kemudian juga usianya hanya boleh usia 18 tahun, dan kalau bisa pihak aplikator bisa memantau lebih rinci lokasi skuter ini dijalankan penyewanya, umurnya, terus apakah dinaiki oleh dua orang atau lebih," tuturnya.

Merespons hal tersebut, Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menerima masukan itu dan meyakinkan bakal menggiatkan sosialisasi terkait penggunaan Grabwheels kepada calon pengguna agar tidak lagi disalahgunakan.

"Semua yang sudah disarankan terutama terkait pembatasan jalur penggunaan Grabwheels akan kami usulkan juga besok ke pemerintah DKI Jakarta," ujar Ridzki.

Pengawasan pun akan diperketat terutama terkait usai pengguna.

"Ini akan kami sosialisasikan lagi, agar tidak kecolongan di mana orang tua bisa menyewakan kendaraan ini untuk anaknya yang belum cukup umur," katanya.

Koordinasi terkait regulasi skuter listrik yang segara diterbitkan mendatang juga bakal terus dijalankan demi menjamin keamanan pelanggan.

"Kami akan terus berdiskusi dengan pemerintah untuk membahas keselamatan pelanggan, karena itu bukan hanya concern pemerintah, tapi juga concern kami. Atas beberapa kejadian yang belakangan terjadi, menjadi koreksi bagi kami, dan tentunya untuk itu kami sangat terbuka dengan inisiatif dan masukan yang ada," tuturnya.

Menegaskan komitmen tersebut, Ridzki menambahkan bahwa pihaknya selama ini sudah berupaya mengantisipasi agar keamanan pengguna tetap terjamin yakni salah satunya dengan membatasi kecepatan kendaraan dari 25 kilometer per jam, menjadi hanya 15 kilometer per jam.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan