close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pengguna jalan menembus kabut asap akibat karhutla yang menutupi kawasan jalan Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/7)./ Antara Foto
icon caption
Sejumlah pengguna jalan menembus kabut asap akibat karhutla yang menutupi kawasan jalan Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/7)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 05 Agustus 2019 16:37

Tindak tegas individu dan korporasi pelaku karhutla

Kebakaran hutan dan lahan terus meluas di sejumlah wilayah Indonesia.
swipe

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus meluas. Pemerintah harus menindak tegas para pelakunya, tak cuma individu, tapi juga korporasi, agar kejadian serupa tak terus terjadi tiap tahunnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat segera menetapkan status siaga atas karhutla yang terjadi sejak awal Juli 2019. Penetapan status tersebut diharapkan membuat Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah untuk membantu penanganannya.

"Penetapan status siaga ini setelah rapat yang akan kita gelar pada Senin hari ini," kata Kepala BPBD Aceh Barat Mukhtaruddin di Meulaboh, Senin (5/8).

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyetujui penetapan status ini. Dia berharap penetapan status siaga ini dapat mengatasi musibah yang terjadi.

Di Pekanbaru, pemerintah daerah telah menetapkan status siaga akibat memburuknya kualitas udara akibat tebalnya asap yang disebabkan karhutla. Pemerintah Provinsi Riau malah sudah lebih dulu menetapkan status siaga, yang berlaku sejak 19 Februari hingga Oktober 2019 nanti.

"Kita sepakat dengan kondisi Pekanbaru saat ini berasap, maka ditetapkan status siaga darurat asap, provinsi malah sudah sejak 19 Februari 2019," kata Sekretaris Daerah Pekanbaru, M Noer usai memimpin rapat Rapat penetapan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan Pekanbaru, di Pekanbaru, Senin (5/8).

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Tengah, Kolonel (Arm/artileri medan) Saiful Rizal, menyatakan pihaknya menangani 15 kasus karhutla. Luas lahan terbakar dari seluruh kasus mencapai 75,36 hektare. 

Rinciannya, di Kota Palangka Raya seluas 2,82 hektare, Kabupaten Pulang Pisau 51 hektare, Kabupaten Katingan satu hektare, Kabupaten Kotawaringin Timur 20,48 hektare, dan Kabupaten Kotawaringin Barat 0,06 hektare.

Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dari sebanyak 15 kasus itu 10 masuk tahap lidik (penyelidikan), empat kasus tahap sidik (penyidikan), dan satu kasus lagi tahap satu masuk tahap dua," kata Saiful di Palangka Raya, Kalimantan tengah, Senin (5/8).

Namun begitu, para tersangka dari 15 kasus tersebut berasal dari individu atau perseorangan. "Belum ada kasus karhutla yang dilakukan korporasi," kata dia.

Komandan Korem 102 Panju Panjung ini mengatakan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam menangani karhutla di Kalteng. Di antaranya adalah belum maksimalnya sarana monitoring yang mampu memantau wialayah secara luas, sarana komunikasi yang terbatas, serta kurangnya sarana transportasi untuk menjangkau wialayah rawan karhutla.

Di Jambi, Dansatgas Karhutla Kolonel (Arh/artileri pertahanan udara) Elphis Rudy mengatakan, luas lahan yang terbakar akibat karhutla di wilayahnya sepanjang 2019 mencapai 248 hektare.

Karhutla di Jambi terus meluas, dengan lokasi paling parah terjadi di Kabupaten Muarojambi. Pada Minggu (4/8), seluas 36 hektare lahan gambut terbakar di wilayah tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara ini disebutkan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan," kata Elphi Rudy.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku karhutla. Tak cuma individu, korporasi atau perusahaan yang terlibat akan dikenai sanksi.

"Untuk penegakan aturan, saya akan tegas. Jika ada korporasi atau perusahaan yang kedapatan membakar lahan, maka akan kami tindak tegas," kata Sutarmidji usai melakukan rapat bersama BNPB dan TNI/Polri dalam pencegahan kebakaran hutan-lahan, di Pontianak, Senin (5/8).

Ia akan membuat peraturan gubernur untuk terkait pembakaran hutan dan lahan untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Barat.

"Jika ada lahan yang terbakar di sekitar kawasan korporasi atau perusahaan mereka, akan kita berikan waktu. Kapan waktu dan berapa lama mereka harus memadamkan apinya, itu akan kita atur," katanya. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan