Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendukung pelaksanaan pilot project pengembangan Intelectual Property (IP) Financing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kami ingin KEK Singhasari sebagai pusat animasi dunia," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung, dikutip Minggu (6/10).
KEK Singhasari sendiri merupakan tempat Animation and Film Factory (AFF). Salah satu klaster bisnis yang dikembangkan di KEK Singhasari saat ini adalah bisnis konten. KEK Singhasari telah diresmikan Menteri Parekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada 25 Oktober 2022.
KEK Singhasari menurut Henky diproyeksikan menjadi ekositem konten kreator terbesar di Indonesia. Saat ini diketahui AFF memiliki sekitar 20 studio dengan 500 kreator, yang menganut pola plasma yaitu saling mendukung, dan ekosistem kampung animasi.
"Di KEK ini juga terdapat beberapa studio yang telah memiliki IP dan telah didaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas nama pribadi," ujarnya.
Akses pembiayaan
Lebih lanjut, Staf Ahli Menparekraf Bidang Inovasi dan Kreativitas Joshua Puji Mulia Simanjuntak mengatakan pemerintah sedang mengembangkan skema pembiayaan bagi industri kreatif. Kini, pembiayaan industri kreatif ke perbankan tak mudah karena tidak bisa dilepaskan dari adanya jaminan atau agunan. Namun, sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari perbankan. Di sisi lain, pemberi pinjaman akan lebih melihat kemampuan penerima pinjaman untuk membayar pinjamannya.
“Pemerintah sedang berusaha mengembangkan skema pembiayaan bagi industri kreatif agar ekosistem pembiayaan berbasis IP dapat berjalan. Adapun pemerintah khususnya Kemenparekraf juga memberikan bantuan pelatihan, matchmaking, dan lain-lain,” ungkap Joshua.
Staf Ahli Menparekraf Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, R. Kurleni Ukar menambahkan melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah ingin menumbuhkembangkan industri kreatif berbasis IP. Industri ini dinilai sebagai masa depan bangsa yang memiliki potensi sangat besar.
“IP sebagai jaminan fidusia hanya salah satu yang dibahas dalam PP nomor 24, selain itu ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Saat ini pemerintah juga sedang berusaha untuk membangun skema valuasi KI, dan juga pasar sekunder untuk industri IP,” kata R. Kuleni.